Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
  • visibility 130
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA BeritaYudha.Id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tetap berkewajiban menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).

Menurutnya, PWI Pusat tidak mempersoalkan pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Akan tetapi, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Akhmad Munir mengatakan advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjaga etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta membangun iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad Munir.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi akan terus menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap setiap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan syarat penting bagi terpeliharanya kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan akan terus berdiri di garis terdepan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.*** BY

Editor : Syarip Hidayat

  • Penulis: redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Karawang Bersama Gabungan Organisasi Buka Pos Pam Mudik Lebaran 2026

    Kejari Karawang Bersama Gabungan Organisasi Buka Pos Pam Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    KARAWANG Berita Yudha.co.Id | Kejaksaan Negeri Karawang Bersama Gabungan Unsur Organisasi Kemanusiaan dan Kemasyarakatan Dirikan Posko Sentral Terpadu Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2026 Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 13 Maret hingga 20 Maret 2026, berlokasi di titik  strategis Jalan Lingkar Tanjungpura (Depan Indo Grosir), Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melalui Seksi […]

  • Komisi II  DPRD Karawang Desak Koperasi Pindo Deli Segera Kembalikan Uang Tabungan  Eks Karyawan

    Komisi II DPRD Karawang Desak Koperasi Pindo Deli Segera Kembalikan Uang Tabungan Eks Karyawan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 103
    • 0Komentar

    KARAWANG BeritaYudha.co Id- Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan dana eks anggota Koperasi Karyawan PT Pindodeli Karawang yang hingga kini belum dikembalikan kepada para korban. RDP tersebut turut melibatkan dan dihadiri sejumlah pihak terkait, diantaranya Dinas Koperasi Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang, Polres Karawang, serta para korban […]

  • Dandim 0604 Karawang Perkuat Sinergitas Dengan Polri  Berantas Narkoba dan Begal

    Dandim 0604 Karawang Perkuat Sinergitas Dengan Polri Berantas Narkoba dan Begal

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    KARAWANG BeritaYudha.co.Id  – Dandim 0604/Karawang yang baru, Letkol Inf Nanda Siswanto, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergitas dengan Polres Karawang dalam memberantas aksi begal dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karawang. Hal tersebut disampaikan Letkol Inf Nanda kepada awak.media usai acara peletakan batu pertama Rumah Lansia bersama Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Desa Bayur Kidul, Kecamatan […]

  • Harapan Baru Bupati Karawang Lantik M.Cholid Sebagai Dirut Petrogas Persada

    Harapan Baru Bupati Karawang Lantik M.Cholid Sebagai Dirut Petrogas Persada

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 218
    • 0Komentar

    KARAWANG,BeritaYudha.co.Id – Bupati Karawang Aep Syaepuloh melantik jajaran direksi baru  Petrogas periode 2026–2031 sebagai Perseroan Daerah (Perseroda) dan menjadi penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Karawang Pelantikan  M Cholid sebagai Direktur Utama dan Elis Suciaty sebagai Direktur aadministrasi Keuangan berlangsung di Aula Husni Hamid,  dihadiri Forkopimda .Sekda Aang Kepala Bapperida dan para kepala OPD serta […]

  • 1.756 Personel Gabungan Sudah Ngepos  Amankan Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

    1.756 Personel Gabungan Sudah Ngepos Amankan Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 119
    • 0Komentar

    KARAWANG BeritaYudha.co.Id | Sebanyak 1.756 aparat gabungan dari TNI-Polri dan instansi lainnya diturunkan untuk mengamankan arus mudik dan balik pada Operasi Ketupat Lodaya 2026 ” kata Kapolres Karawang usai Gelar pasukan pengamanan mudik dan arus balik di Halaman Mapolres Karawang  Kamis (12/3/26) Upacara gelar pasukan Ketupat Lodaya 2026 dihadiri Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Forkopimda dan […]

  • Satlantas Polres Karawang  Temukan Tangki BBM Kapasitas 3500 Liter Solar Pada Mobil Dump Truk Parkir Liar Dijalan Baru

    Satlantas Polres Karawang Temukan Tangki BBM Kapasitas 3500 Liter Solar Pada Mobil Dump Truk Parkir Liar Dijalan Baru

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 234
    • 0Komentar

    KARAWANG BeritaYudha.co Id  – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang menunjukkan respons cepat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya. Saat melaksanakan patroli rutin penertiban parkir liar di kawasan Bundaran Charles, Jalan Baru, Karawang, Rabu (6/5/2026), Petugas mendapati sebuah kendaraan yang diduga memodifikasi  tangki untuk.mengelabui aparat hukum  .Tangki Dump Truk  normal  200 liter , […]

Design by Mitrataktis
expand_less