Dinas PUPR Karawang Antara Proyek Pokir DPRD dan Durian Runtuh
- account_circle redaksi
- calendar_month Senin, 15 Jun 2026
- visibility 206
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARAWANG BeritaYudha.co.Id | Proyek Pokir usulan DPRD Karawang saat Jadi perhatian publik pasalnya paket pembangunan PL maupun lelang masih stagnan karena adanya tarik.menarik antara pejabat pengadaan dinas teknis dengan pemborong ajuan DPRD, bahkan ada istilah nunggu durian runtuh ( dengan istilah DPRD tidak menunjuk pemborong ke dinas untuk mengambil paket pekerjaan ke bidang dinas PUPR dan dinas lainnya
Kami menunggu rekomendasi tertulis dari DPRD untuk.menyelaraskan usulan sejumlah pembangunan Infrastruktur hasil reses yang dituangkan dalam Pokok Pokok pikiran (Pokir) ungkap salah satu pejabat PUPR kepada BY diruang kerjanya Senin (15/6/26)
Keterangan lain yang diperloh BY dari sejumlah pemborong jasa kontruksi dan Asosiasi menyebutkan nilainya anggaran Pokir DPRD sangat fantastis besarannya kurang lebih sekitar hingga 400 miliar junlah itu sesuai dengan usulan 46 anggota DPRD masing masing anggota sebesar 6 miliar sedangkan unsur pimpian dari Ketua dan Tiga wakil ketua DPRD berkisar 20 hingga 30 miliar paket kegiatannya tersebar di sejumlah dinas lingkup Penkab Karawang ” kata Tatas Kusnaedi
Selanjutnya Menurut Tatas Sebagai bentuk transparansi sekaligus untuk mencegah praktik ijon dan jual beli paket proyek seharusnya DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada pejabat pengadaan barjas di PUPR maupun di PRKP dan dinas lainnya agar tidak berpotensi menimbulkan tekanan terhadap pejabat pelaksana teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.,
Fungsi DPRD telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, yakni meliputi fungsi Badgeting. Controling dan Legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.dengan menunjuk pemborong ” ungkap Tatas
Ia juga menegaskan bahwa Tugas dan pungsi DPRD sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya, anggota DPRD berkewajiban menjaga etika serta mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Intervensi terhadap proses pengadaan juga dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Namun apabila terdapat penyalahgunaan jabatan untuk memengaruhi keputusan pejabat dalam proses pengadaan demi keuntungan pribadi atau pihak tertentu, perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 “pungkas Tatas
Sementara itu salah satu Kepala Bidang Dinas PUPR ,DF menambahkan bahwa pihaknya bekerja sesuai arahan pimpinan , namun untuk pakerjaan proyek pokir kami juga mengaharapkan agar DPRD menyerahkan sepenuhnya penunjukan rekanan kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan dan PPK : ujarnya*** rip
Editor : Syarip Hidayat
- Penulis: redaksi

Saat ini belum ada komentar