Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminal » Soal Vidio Viral LGBT ,Praktisi Hukum Dian Suryana Desak Aparat Usut Dugaan Pidana Kesusilaan hingga Pengelola THM

Soal Vidio Viral LGBT ,Praktisi Hukum Dian Suryana Desak Aparat Usut Dugaan Pidana Kesusilaan hingga Pengelola THM

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARAWANG BeritaYudha.co.Id  – Beredarnya video yang diduga memperlihatkan aktivitas komunitas LGBT di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Karawang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

“Hemat saya, aparat penegak hukum perlu menelusuri ada atau tidaknya dugaan tindak pidana kesusilaan yang terjadi, termasuk memeriksa sejauh mana tanggung jawab penyelenggara kegiatan maupun pengelola tempat hiburan tersebut,” ujar Dian Suryana, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA).

Menurutnya, apabila ditemukan aktivitas yang diduga memenuhi unsur tindak pidana kesusilaan di muka umum, Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi dasar penegakan hukum. Terlebih, Pasal 406 KUHP merupakan delik biasa sehingga tidak memerlukan pengaduan untuk diproses. Sementara jika ditemukan muatan pornografi yang dipertontonkan kepada publik, ketentuan Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga dapat diterapkan.

Dian menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada individu yang terlibat, tetapi juga harus menyasar penyelenggara kegiatan dan pengelola THM apabila diketahui, membiarkan, atau memfasilitasi kegiatan tersebut.

“Jika terdapat pembiaran atau fasilitasi, maka persoalannya tidak lagi semata menyangkut perilaku individu, tetapi juga tanggung jawab hukum pengelola usaha,” katanya.

Dari sisi administratif, langkah Pemerintah Kabupaten Karawang yang melakukan penutupan sementara lokasi tersebut sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari dinas dan instansi terkait patut diapresiasi. Menurut Dian, tindakan tersebut menunjukkan kehadiran pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga ketertiban umum ketika muncul dugaan pelanggaran yang menimbulkan sorotan publik.

Namun demikian, penutupan sementara harus dipahami sebagai tindakan administratif dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan usaha, bukan sebagai bentuk sanksi pidana. Oleh karena itu, proses administratif yang dilakukan pemerintah daerah dan proses penegakan hukum oleh aparat merupakan dua mekanisme yang berbeda namun dapat berjalan beriringan.

Menurut Dian, langkah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tersebut juga perlu dilihat dalam konteks kepentingan publik yang lebih luas. Data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Karawang menunjukkan bahwa secara kumulatif sejak tahun 2000 hingga Maret 2026 tercatat sebanyak 4.733 kasus HIV di Karawang. Pada triwulan pertama tahun 2026 saja ditemukan 188 kasus baru, dengan kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) sebanyak 76 kasus atau menjadi kelompok risiko tertinggi.

Karawang juga tercatat berada di peringkat ketiga kasus HIV tertinggi di Jawa Barat. Karena itu, upaya pengawasan, penegakan hukum, dan evaluasi terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun kesehatan masyarakat merupakan langkah yang rasional dan sejalan dengan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kepentingan publik.

Karena itu, sambung Dian, pengusutan dugaan tindak pidana ini harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap peristiwa yang terjadi maupun terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Jika ditemukan adanya tindak pidana, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak berhenti hanya pada pelaku, tetapi juga menyentuh pihak yang mengetahui, membiarkan, atau memfasilitasi terjadinya perbuatan tersebut.

“Dalam konteks tersebut, langkah pemerintah daerah melakukan penutupan sementara untuk kepentingan pemeriksaan dan langkah aparat menelusuri dugaan tindak pidana merupakan tindakan yang memiliki dasar kepentingan hukum sekaligus kepentingan publik,” pungkasnya.***rsl

Editor  : Syarip Hidayat

  • Penulis: redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemilik Warung Kelontong di Interchange Kalihurip Cikampek Jual OKT  Diringkus Polisi

    Pemilik Warung Kelontong di Interchange Kalihurip Cikampek Jual OKT Diringkus Polisi

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 54
    • 0Komentar

    KARAWANG BeritaYudha.co. Id – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali menunjukkan konsistensinya dalam penegakan hukum terhadap peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah Kabupaten Karawang. Seorang pria berinisial A alias Bule (28), warga asal Aceh Besar, berhasil diamankan petugas saat tengah mengedarkan obat-obatan tersebut di sebuah warung kelontong, Selasa (14/04/2026). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 […]

  • Dandim 0604 Karawang Perkuat Sinergitas Dengan Polri  Berantas Narkoba dan Begal

    Dandim 0604 Karawang Perkuat Sinergitas Dengan Polri Berantas Narkoba dan Begal

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    KARAWANG BeritaYudha.co.Id  – Dandim 0604/Karawang yang baru, Letkol Inf Nanda Siswanto, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergitas dengan Polres Karawang dalam memberantas aksi begal dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karawang. Hal tersebut disampaikan Letkol Inf Nanda kepada awak.media usai acara peletakan batu pertama Rumah Lansia bersama Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Desa Bayur Kidul, Kecamatan […]

  • DPRD Karawang Minta RSUD Gratiskan Biaya Parkir Untuk Masyarakat

    DPRD Karawang Minta RSUD Gratiskan Biaya Parkir Untuk Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    KARAWANG BeritaYudha.co.Id – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Mulyadi, meminta agar sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada di Karawang menggratiskan biaya parkir bagi masyarakat yang datang untuk berobat maupun menjaga keluarga yang sedang dirawat. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 yang digelar di ruang rapat […]

  • Pendaftar Gagal Penuhi Kriteria Minimum Seleksi  Dirut Petrogas Karawang Diulang

    Pendaftar Gagal Penuhi Kriteria Minimum Seleksi Dirut Petrogas Karawang Diulang

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    KARAWANG BeritaYudha.co.Id- Pansel pemilihan direksi Petrogas Karawang resmi mengumumkan hasil seleksi uji kompetensi keahlian (UKK) dalam rangka penjaringan Calon Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang, diulang  karena gagal memenuhi kriteria minimum sebelum masuk ke tahapan wawancara akhir dengan kepala daerah atau kuasa pemilik modal (KPM). Tahapan seleksi yang telah dilaksanakan merupakan […]

  • Hemat BBM, Hari ini Bupati Aep Kumpulkan Puluhan Mobdin Pejabat di Galeri Pemkab Karawang

    Hemat BBM, Hari ini Bupati Aep Kumpulkan Puluhan Mobdin Pejabat di Galeri Pemkab Karawang

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    KARAWANG BeritaYudha.co.Id | Bupati Karawang Aep Syaepuloh  mengumpulkan  sekitar 39 mobil dinas untuk disimpan di parkiran Galeri Nyi Pagar Asih Pemda Karawang guna mendukung kebijakan hemat BBM Kamis (2/4/26) Menurut Bupati  sejak kemarin dirinya  sudah menggunakan mobil listrik untuk beraktivitas sebagai bentuk hemat BBM sebagaimana kebijakan pemerintah pusat  “Saya sudah lama memakai itu. Kebetulan saja […]

  • Usai Lukai Korban Begal Sadis Bawa Kabur  Motor Hp dan Dompet

    Usai Lukai Korban Begal Sadis Bawa Kabur Motor Hp dan Dompet

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle redaksi
    • visibility 224
    • 0Komentar

    KARAWANG BeritaYudha.co.id – Seorang pemuda berinisial MA (19) menjadi korban begal di Gang Kian Santang, Babakan Isam. Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Selasa Malam (24/2/26) sekitar pukul 20.00 WIB.‎‎ Korban mengalami luka serius di bagian leher depan dan belakang. Tidak hanya itu, sepeda motor, dompet, serta telepon genggam milik korban turut dibawa kabur oleh pelaku.‎‎ […]

Design by Mitrataktis
expand_less