Komnas PA Jabar Ingatkan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Karawang Sangat Tinggi
- account_circle redaksi
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
- visibility 133
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARAWANG BeritaYudha.co.Id | Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Karawang.
Dalam sepekan terakhir, sedikitnya tiga kasus dugaan pencabulan dan rudapaksa terhadap anak mencuat ke publik, mulai dari yang diduga terjadi di lingkungan keluarga hingga pendidikan keagamaan.
Komisioner Komnas PA Jawa Barat, Wawan Wartawan, menyebut rentetan kasus tersebut sebagai sinyal darurat perlindungan anak yang harus segera mendapat perhatian serius dari seluruh pihak.
“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak bisa datang dari lingkungan terdekat yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka,” kata Wawan dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian Komnas PA adalah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru ngaji berinisial TS (54) terhadap santriwati berinisial SF (15) di Kecamatan Pakisjaya, Karawang.
Menurut Wawan, tindakan yang diduga dilakukan pelaku merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.
“Seorang guru ngaji seharusnya menjadi pelindung, teladan moral, dan pendidik spiritual bagi anak. Jika benar terjadi, perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dugaan perbuatan yang terjadi berulang sejak korban berusia 13 tahun tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam.
“Intimidasi, ancaman agar korban bungkam, hingga janji akan menikahi korban merupakan bentuk kekerasan psikologis yang sangat merugikan korban,” ujarnya.
Selain kasus di lingkungan pendidikan keagamaan, Karawang juga diguncang dugaan pencabulan terhadap seorang balita perempuan berusia 3 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga menemukan luka dan cairan mencurigakan pada area intim korban saat dijemput untuk diajak bermain. Saat ini korban telah mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Karawang, sementara polisi masih melakukan penyelidikan.
Kasus lainnya menimpa seorang gadis berusia 19 tahun yang diduga menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya. Korban diduga dibius melalui makanan berupa kwetiau yang telah dicampur obat penenang dan cairan tetes mata sebelum mengalami kekerasan seksual.
Dalam kasus tersebut, pelaku berinisial HEA (28) telah diamankan Unit PPA Polres Karawang dan kini menjalani proses hukum.
Melihat rangkaian kasus yang terjadi, Komnas PA Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum menangani seluruh laporan secara cepat, profesional, dan transparan.
“Kami meminta setiap kasus diproses secara serius tanpa pandang bulu. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wawan.
Khusus pada kasus dugaan pencabulan oleh guru ngaji, Komnas PA meminta penyidik menerapkan pasal pemberatan pidana karena pelaku berstatus sebagai pendidik keagamaan yang memiliki pengaruh terhadap korban.
“Pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus diterapkan untuk memberikan efek jera yang nyata,” ujarnya.
Komnas PA Jabar juga meminta Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Kementerian Agama, DP3A, dan instansi terkait memperketat pengawasan terhadap lingkungan pendidikan keagamaan, termasuk tempat pengajian dan majelis taklim.
“Lingkungan pendidikan keagamaan harus menjadi ruang yang aman bagi anak-anak. Pengawasan dan pembinaan perlu diperkuat agar kasus serupa tidak terulang,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah didorong memastikan ketersediaan tenaga psikolog klinis guna membantu pemulihan korban secara cepat dan tepat.
Komnas PA Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal proses hukum seluruh kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mencuat di Karawang. Lembaga tersebut juga siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para korban.
“Fokus utama kami adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, keadilan, dan pemulihan yang layak. Anak-anak harus terlindungi dari segala bentuk kekerasan seksual,” pungkas Wawan.*** rls BY
Editor : Syarip Hidayat
- Penulis: redaksi

Saat ini belum ada komentar