DPRD Karawang Gelar Rapur Setujui Perubahan Anggaran 2026
- account_circle redaksi
- calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
- visibility 89
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARAWANG BeritaYudha.co. id – DPRD Karawang menggelar rapat Paripurna
membahas tiga agenda optimalisasi strategis dan tata kelola BUMD di Gedung sidang Paripurna DPRD Karawang,
Ke Tiga Agenda yang djbahas anatara lain, 1).Persetujuan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2026,
2).Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD kabupaten Karawang
3). Penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.pdi SH MH dan unsur pimpinan DPRD Dian Fahrud Jaman serta dihadiri oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., dan Wakil Bupati Karawang H. Maslani. Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asep Aang Rahmatullah para Staf Ahli, Asisten Daerah, Kepala OPD, dan elemen terkait lainnya bertenoat di gedung Paripurna DPRD Karawang Jumat (11//9/26)
Dalam rapur tersebut, DPRD kabupaten Karawang menyepakati pembentukan dua Pansus prioritas. Yakni
Pansus Raperda Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2023 tentang Desa, yang dirancang untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan desa serta mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis daring (online). dan Pansus Raperda Transformasi BUMD, yang mengawal perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada (Perseroda).
Langkah restrukturisasi ini bertujuan mewujudkan BUMD berdaya saing tinggi melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang profesional, transparan, akuntabel, dan efisien demi pelayanan publik yang optimal.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., dalam sambutannya menekankan bahwa penyesuaian dokumen penganggaran ini merupakan instrumen krusial agar alokasi fiskal daerah tetap terarah pada program-program prioritas yang memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
”Keterbatasan fiskal bukan menjadi alasan untuk memperlambat pembangunan. Sebaliknya, keterbatasan fiskal harus menjadi dorongan bagi kita untuk semakin kreatif dalam meningkatkan pendapatan, semakin selektif dalam menentukan prioritas, semakin efisien dalam membelanjakan anggaran, dan semakin kuat dalam memastikan hasil pembangunan ” ungkapnya
’Melalui kesepakatan dan pembentukan pansus ini, Pemkab dan DPRD Karawang berkomitmen menjaga stabilitas fiskal sekaligus mempercepat akselerasi pembangunan daerah di tahun berjalan, dalam Perubahan APBD 2026 .
Proyeksi yang diturunkan termasuk pembiayaan netto hingga Rp 20,3 milyar. Dengan ditambahnya belanja, setelah Perubahan KUA-PPAS 2026 dan kini masuk ke Perubahan RAPBD 2026, dengan defisit sebesar Rp 161,6 milyar.
“Dari sisi pendapatan daerah, Pemkab Karawang terus berupaya meningkatkan kapasitas fiskal melalui optimalisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Namun pada saat yang sama, kita juga melakukan penyesuaian terhadap pendapatan transfer berdasarkan perkembangan kebijakan dan alokasi transfer dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov Jabar,” pungkas bupati.
Mengenai Rancangan APBD Murni 2027, proyeksi anggaran pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 5,2 triliun. Adapun proyeksi anggaran belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 5,8 triliun…*** Bs/ JM
Editor : Syarip Hidayat
- Penulis: redaksi

Saat ini belum ada komentar