Jual Minol Tanpa Izin Tim Gabungan Segel 5 THM di Kota Karawang
- account_circle redaksi
- calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
- visibility 129
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARAWANG BeritaYudha.co.Id – Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyegel Lima tempat hiburan malam (THM). Kedapatan memnuka Bar dan menjual minol golongan B dan C tanpa izin Rabu malam (24/6/26)
Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP DPMPTSP, dan Disparpora dan elemen terkait lainnya mendatangi Lima tempat hiburan yakni New Rich, Brotherhood, Tropical, D’Tipsy, dan D’Sultan Reborn.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata menegaskan,penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari sidak sebelumnya yang telah memberikan waktu kepada para pengelola untuk melengkapi dokumen perizinan sesuai aturan, namun kesempatan itu diabaikan pengelola THM ijinnya pun tak kunjung di selesaikan sehingga kami segel sementara opersionalnya , sebelumnya Lima THM ini pernah kami sidak dan sudah diberikan teguran terkait perizinan ” tegasnya
Ia juga menyampaikan bahwa Tim Gabungan bergerak menghentikan operisoanl Bar dan penjualan minuman beralkohol (Minol) golongam B dan C tak berizin ,sedangkan usaha dan aktivitas lainnya seperti Cape dan Restoran yang ada di 5 THM tidak dihentikan ” Untuk Bar dan penjualan Minol gilolongan B dan C saja yang dihentikan sementara sebelum pengelola memiliki.ijin opersional sesuai aturan yang berlaku ” pungkas Prasetya.*** rs/ BY
Editor : Syarip Hidayat
- Penulis: redaksi

Saat ini belum ada komentar