DPRD Desak Pemkab Karawang Berlaku Tegas Terhadap Sejumlah THM Bodong
- account_circle redaksi
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026
- visibility 121
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARAWANG BeritaYudha.co.Id — DPRD Karawang meminta pemerintah daerah Dinas Terkait Pemda Kabupaten Karawamg tidak lagi mentolerasi dan segera bertindak tegas dan semnsegel tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi secara ilegal alias bodong
Komisi I DPRD sudah melayangkan peringatan keras kepada seluruh pengelola THM yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan hukum. Kami minta pemda bertindak tegas,” kata Saepudin Zuhri Senin (13/7/2026).
Menurut Zuhri pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan fokus pada legalitas operasional THM menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius.yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021
“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan harus diberikan sanksi sesuai aturan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” terang Saepudin.
Saepudin juga menegaskan, dugaan penggunaan izin palsu yang terungkap dalam sidak Bupati bersama Forkopimda harus segera ditindaklanjuti oleh dinas teknis dan aparat penegak hukum.kami mendesak dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang segera menginventarisasi seluruh THM yang beroperasi di wilayah Karawang.”tegas nya
Ia menambahkan tidak boleh ada rekomendasi maupun izin operasional diterbitkan sebelum seluruh persyaratan hukum dipenuhi.
“Dalam rapat dan pembahasan, kami berencana bentuk Satgas Perizinan,” kata dia.
Satgas nantinya direkomendasikan melibatkan Dinas Penanaman Modal (Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP, serta perangkat daerah terkait untuk memperkuat pengawasan, mempercepat penertiban perizinan, dan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.” Pungkas Saepudin*** JM
Editor : Syarip Hidayat
- Penulis: redaksi

Saat ini belum ada komentar