DPRD Karawang Dukung Pilkades Digital, DPMPD Harus Segera Lakukan Pemutahiran Data Pemilih
- account_circle redaksi
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARAWANG BeritaYudha.co. Id – Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin mendesak DPMD segara melakukan pemutahiran data pemilih sebelum Pilkades 67 desa secara digital digelar tanggal 22 Nopember 2026
Karena ia menilai salah satu persoalan krusial yang harus segera diselesaikan adalah pemutakhiran data pemilih.” Kata Endang Sodikin usai mengahadiri sosialisasi pilkadws digital di aula Husni Hamid Selasa (18/8/26)
Menurut HES perubahan jumlah penduduk di desa harus diikuti dengan pembaruan daftar pemilih ,kemungkinan apabila data pemilih tidak akurat berpotensi menjadi persoalan serius dan memicu sengketa hasil Pilkades.
“ misalnya kemarin hanya tercatat 2.800 penduduk desa pemegang hak pilih, sekarang jumlahnya sudah lebih dari 4.000. Karena itu, pemutakhiran data pemilih sangat penting,” ungkap Ketua DPRD.
Smenetara itu kepala DPMD Karawang Sa¹epuloh juga mencatat terdapat sekitar 6.000 warga yang memasuki usia 17 tahun menjelang pelaksanaan Pilkades 2026 dan menjadi bagian dari proses pemutakhiran administrasi kependudukan
Rencaa pelaksanaan Pilkades 67 desa akan berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang tentang Desa.
Pilkades serentak 2026 ini melanjutkan pelaksanaan Pilkades di sembilan desa Kabupaten Karawang yang telah digelar sebelumnya pada 2025.
Dengan sistem digital yang mulai diterapkan lebih luas, Pilkades 67 desa pada 22 November 2026 akan menjadi ujian penting bagi Karawang dalam memastikan pemilihan kepala desa berlangsung jujur, transparan, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.” Pungkas Sapuloh.***Ms/BY
Editor : Syarip Hidayat
- Penulis: redaksi

Saat ini belum ada komentar